Cara berwakaf

Tatacara bagi Dermawan yang ingin menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT melalui wakaf

1. Wakaf pembelian tanah dilakukan dengan
     membagi harta tanah dengan luas tanah.
2.  Program pembelian tanah wakaf
     dilaksanakan mulai bulan Juni 2016 dan
     berakhir sampai jumlah dana
     terkumpul mencukupi untuk pembelian
     wakaf.
3.  Tidak ada batasan jumlah bantuan wakaf
     pembelian tanah wakaf.
4.  Sertifikat bukti wakaf diterbitkan dalam
     nominal :
     a. Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu
         rupiah ),
     b. Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )
     c. Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )
5.  Masyarakat yang akan memberikan bantuan
     wakaf bisa langsung datang ke bendahara
     panitia :
     1. ( Bp.Agus Mulyanto,
         No.HP 081 329104040
     2. Bp. Ali Subagyo
         No.HP. 081 7549 5566
     atau bisa di transfer melalui rekening panitia
     di Bank BCA Syariah -  Kantor Caibang
     Surakarta No. rek. 0370002529
     a/n Agus Mulyanto, SH.
6.  Setelah Bapak/Ibu/Sdr mentransfer
     ke rekening, mohon konfirmasi ke bendahara
     panitia.

Semoga apa yang telah menjadi niat kita bersama, dapat menjadi amal merupakan ibadah yang ikhlas kepada Allah SWT.

" Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan
  beramal sholeh, bagi mereka adalah surga
  Firdaus menjadi tempat tinggal. Mereka kekal
  di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah
  daripadanya ( QS  Al- Kahfi : 107-108 ) "