Tatacara bagi Dermawan yang ingin menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT melalui wakaf
1. Wakaf pembelian tanah dilakukan dengan
membagi harta tanah dengan luas tanah.
2. Program pembelian tanah wakaf1. Wakaf pembelian tanah dilakukan dengan
membagi harta tanah dengan luas tanah.
dilaksanakan mulai bulan Juni 2016 dan
berakhir sampai jumlah dana
terkumpul mencukupi untuk pembelian
wakaf.
3. Tidak ada batasan jumlah bantuan wakaf
pembelian tanah wakaf.
4. Sertifikat bukti wakaf diterbitkan dalam
nominal :
a. Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu
rupiah ),
b. Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )
c. Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )
5. Masyarakat yang akan memberikan bantuan
wakaf bisa langsung datang ke bendahara
panitia :
1. ( Bp.Agus Mulyanto,
No.HP 081 329104040
2. Bp. Ali Subagyo
No.HP. 081 7549 5566
atau bisa di transfer melalui rekening panitia
di Bank BCA Syariah - Kantor Caibang
Surakarta No. rek. 0370002529
a/n Agus Mulyanto, SH.
6. Setelah Bapak/Ibu/Sdr mentransfer
ke rekening, mohon konfirmasi ke bendahara
panitia.
Semoga apa yang telah menjadi niat kita bersama, dapat menjadi amal merupakan ibadah yang ikhlas kepada Allah SWT.
" Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan
beramal sholeh, bagi mereka adalah surga
Firdaus menjadi tempat tinggal. Mereka kekal
di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah
daripadanya ( QS Al- Kahfi : 107-108 ) "
beramal sholeh, bagi mereka adalah surga
Firdaus menjadi tempat tinggal. Mereka kekal
di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah
daripadanya ( QS Al- Kahfi : 107-108 ) "